Minggu, 12 Mei 2013

E-Governmen Website (http://www.kpk.go.id/)

Deskripsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.

Fungsi dan Tugas 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Misi KPK

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sistem Pengaduan Masyarakat


PENERIMAAN PENGADUAN

Pengaduan Masyarakat diterima di KPK melalui berbagai cara, yaitu dengan menerima pelapor langsung, melalui Surat, Faks, e-Mail, Telepon, SMS atau secara online melalui aplikasi KPK Whistleblower's System di website KPK.
PROSES VERIFIKASI & PENELAAHAN
Semua Pengaduan yang disampaikan masyarakat ke KPK akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) apakah pengaduan tersebut dapat ditangani oleh KPK dan bagaimana penanganannya. Hasil verifikasi adalah berupa rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan. Setiap hari, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan KPK untuk mendapatkan persetujuan.
Daftar peustaka :
Wikipedia. 2012.Komisi Pemberantasan Korupsi. (Online). (Wikipedia.org, diakses 13 mei 2013)


sumber :
http://www.kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut