Syarat-syarat sebuah negara :
1. memiliki wilayah.
2. ada penduduk dalam negara tersebut.
3. ada kedaulatan yang berlaku dalam negara tersebut.
4. Mendapat pengakuan Negara lain (PBB).
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hak dan Kewajiban warga negara
Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air. Juga warga negara juga mempunyai arti anggota dari organisasi yang bernama negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam negara tersebut. Semua itu telah di ataur dalam undang undang nagara kita.
Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hubungan antara warga negara dengan hak dan kewajiban sudah tercantum dalam undang-undang 1945. UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.Ini menyatakan bahawa warga indonesia yang bersifat demokrasi.
Setaip Warga Negara Harus Memiliki Sifa-Sifat berikut :
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara knon-fisik. konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar